SKP Kepala Sekolah, Guru Dan Penjaga Sekolah Terbaru

SKP Kepala Sekolah, Guru Dan Penjaga Terbaru

SKP Kepala Sekolah, Guru Dan Penjaga Terbaru - SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada di dalam salah satu unsur Penilaian Prestasi Kerja seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
SKP Kepala Sekolah, Guru Dan Penjaga Sekolah Terbaru
SKP Kepala Sekolah, Guru Dan Penjaga Sekolah Terbaru

Perbedaan DP3 dan SKP adalah kalau DP3 unsur yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan SKP lebih menitik beratkan pada capaian Kinerja PNS dalam setiap target jangka waktu 1 (satu) tahun.

Ketentuan dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 

  1. Setiap Pegawai Negeri Sipil Wajib hukumnya untuk menyusun SKP diakir tahun
  2. Di dalam SKP memuat tugas jabatan yang bersifat nyata dan dapat diukur
  3. SKP disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
  4. SKP yang disusun Pegawai Negeri Sipil dan tidak disetujui oleh pejabat penilai, maka keputusannya diserahkan pada atasan pejabat penilai dan bersifat finalisasi
  5. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ditetapkan setiap tahun dan di bulan Januari pada tahun berikutnya
  6. Apabila terdapat perpindahan Pegawai Negeri Sipil setelah bulan Januari, maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan tersebut
  7. PNS yang tidak menyusun SKP, maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS.
  8.  SKP yang disusun PNS akan memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai, setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun SKP:

  • Jelas
  • Dapat diukur
  • Relevan
  • Dapat dicapai
  • Memiliki target waktu

Unsur-unsur SKP meliputi:

1. Kegiatan Tugas Jabatan
 
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
 
2.Angka Kredit (Fungsional/Guru)
 
3.Menetapkan target meliputi aspek sbb:
  • Kuantitas (Target Output)
  • Kualitas (Target Kualitas)
  • Waktu (Target Waktu)
  • Biaya (Target Biaya)
Tata Cara Penilaian SKP dengan nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas = Sangat baik
76 – 90 = Baik
61 – 75 = Cukup
51 – 60 = Kurang
50 – ke bawah = Buruk

Sedikit tambahan tentang aplikasi yang kami bagikan ini adalah aplikasi SKP yang telah kami susun pada tahun 2019, dan di dalamnya merupakan file asli sehingga bukan merupakan hasil download atau copas dari punya orang lain, secara garis besarnya bahwa aplikasi tersebut sengaja kami buat sendiri dan kami pakai.

Berikut Materi yang dapat dipergunakan:
Download: SKP Kepala Sekolah Versi 1
Download: SKP Kepala Sekolah Versi 2
Download: SKP Guru Golongan IV/a Tanpa Seminar atau Diklat
Download: SKP Guru Golongan IV/a Seminar atau Diklat
Download: SKP Guru Golongan III/c Tanpa Seminar atau Diklat
Download: SKP Guru Golongan III/d Baru Tambahan Seminar atau Diklat, dan PTK
Download: SKP Guru Golongan III/d Tanpa Seminar atau Diklat
Download: SKP Khusus Penjaga Sekolah
Demikian kiranya penjelasan materi SKP Kepala Sekolah, Guru Dan Penjaga Terbaru semoga dengan adanya aplikasi ini dapat mempermudah pekerjaan bapak/ibu khususnya seorang yang menjabat sebagai Kepala Sekolah.

Mohon maaf apabila materi kami ini masih banyak kekurangannya, mohon kritik, saran serta masukan demi meningkatkan kualitas pekerjaan kami untuk berkarya.

Post a Comment for "SKP Kepala Sekolah, Guru Dan Penjaga Sekolah Terbaru"