Laporan Bukti Dukung Tugas Tambahan Semua Jenjang Ekinerja di PMM

Bukti Dukung Tugas Tambahan Semua Jenjang Ekinerja di PMM

Tugas tambahan bagi seorang guru dapat merujuk pada tanggung jawab atau pekerjaan tambahan yang melebihi dari tugas utama mengajar di kelas. Tugas tambahan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan sekolah, kebutuhan institusi, atau inisiatif pribadi guru.

Tugas tambahan ini bisa memberikan kesempatan bagi guru untuk mengembangkan keterampilan kepemimpinan, berkontribusi pada pengembangan sekolah, dan memberikan dampak positif pada pembelajaran siswa. Namun, juga penting untuk memastikan bahwa beban kerja tambahan tidak melebihi kapasitas guru dan dapat diimbangi dengan dukungan yang memadai.

Bukti Dukung Tugas Tambahan Semua Jenjang Ekinerja di PMM

Tugas tambahan seorang guru dapat bervariasi tergantung pada kebijakan sekolah, tingkat pendidikan, dan kebutuhan khusus di lingkungan tempat guru tersebut mengajar. Tugas Tambahan merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Perencanaan Kinerja Guru. 

Tugas Tambahan adalah tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan dan jenjang satuan pendidikan, di luar tugas utama mengajar.

Perlu diketahui!

1.Tugas Tambahan bersifat Optional (Tidak berlaku untuk semua Guru)

2.Tugas Tambahan hanya dapat dilakukan oleh Guru.

3.Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah ditetapkan.

Dasar keberlakuan Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

1.Permendikbud nomor 15 tahun 2018

2.Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 Pasal 15 dan 25

3.Permendikbudristek nomor 79 tahun 2015 Pasal 14

4.Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 Pasal 41

Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pelaksanaan Tugas Tambahan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti, dan merinci prosedur yang harus dijalankan dalam pengelolaan kinerja, memastikan agar pemberian dan pelaksanaan Tugas Tambahan berada dalam kerangka aturan yang jelas dan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang berlaku.

Guru akan diminta untuk memilih Tugas Tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang diberikan oleh atasan dan Jenjang Satuan Pendidikan.

Jika telah memilih Tugas Tambahan, maka nantinya pada tahap Pelaksanaan Kinerja, Guru akan diminta untuk melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan berupa Surat Keputusan atau Surat Tuhas disertai dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan.

Tugas tambahan yang dapat saya bagikan antara lain:

Laporan Bukti Dukung Tugas tambahan sebagai Guru Piket KlikDISINI

Laporan Bukti Dukung Tugas Tambahan Sebagai Kepala Laboratorium KlikDISINI

Laporan Bukti Dukung Tugas Tambahan Kepala Perpustakaan KlikDISINI

Laporan Bukti Dukung Tugas Tambahan sebagai Pembina Pramuka KlikDISINI

Laporan Bukti Dukung Tugas Tambahan sebagai Pembina OSIS KlikDISINI

Laporan Bukti Dukung Tugas Tambahan sebagai Tem TPPK KlikDISINI

Laporan Bukti Dukung Tugas Tambahan sebagai wakil Kepala Sekolah KlikDISINI

Laporan Bukti Dukung Tugas Tambahan Ekstrakurikuler KlikDISINI

Laporan Bukti Dukung Tugas tambahan sebagai bendahara BOSP/Sekolah KlikDISINI

Laporan Bukti Dukung Tugas tambahan sebagai Operator Sekolah KlikDISINI

Laporan Bukti Dukung Tugas tambahan sebagai wali kelas KlikDISINI

Demikian ulasan singkat materi Bukti Dukung Tugas Tambahan Semua Jenjang Ekinerja di PMM semoga bermanfaat.

Sumber informasi: https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id


Post a Comment for "Laporan Bukti Dukung Tugas Tambahan Semua Jenjang Ekinerja di PMM"