Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Juknis DAK PAUD Nonfisik
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang DAK PAUD Nonfisik
Menimbang :
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020;
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan;
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Juknis DAK PAUD Nonfisik |
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020;
SK Manajemen BOS Tahun 2020 Download
Dan seterusnya dapat dibaca terlebih dahulu pada review file Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang DAK PAUD Nonfisik
Semoga sekilas ulasan ini dapat bermanfaat.
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Juknis DAK PAUD Nonfisik"
Post a Comment