SK Manajemen BOS Reguler Tahun 2020 (Perubahan)

SK Manajemen BOS Reguler Tahun 2020 (Perubahan)

 

SK Manajemen BOS Reguler Tahun 2020 (Perubahan) - Bapak dan ibu khususnya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah, pada kesempatan kali ini kami bagikan Surat Keputusan Kepala Sekolah manajemen BOS, dan sebagai awal penjelasan kami paparkan di bawah ini, sedangkan file lengkapnya dapat didownload pada alhir artikel.
SK Manajemen BOS Reguler Tahun 2020 (Perubahan)
SK Manajemen BOS Reguler Tahun 2020 (Perubahan)


KOP SEKOLAH


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI .......................
Nomor: 421.2/01/I/2020

TENTANG
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN PEMEGANG KAS/ BENDAHARA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) SD NEGEI ....................... TAHUN ANGGARAN 2020
KEPALA SD NEGERI .......................

Menimbang:
Bahwa  untuk  kelancaran  pengelolaan  keuangan  pelaksanaan  Program  Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka dipandang perlu untuk menunjuk dan mengangkat penanggung jawab Pemegang Kas/ Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SD Negeri ....................... Kecamatan .......................Kabupaten .......................

Mengingat

1.Undang-undang Nomor  28  Tahun  1999  tentang Penyelenggaraan  Negara  yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
3.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
6.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
8.Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 910/106/SJ Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
9.Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
           
MEMUTUSKAN
Menetapkan:               
PERTAMA    :Mengangkat  pengelolaan  keuangan  sekolah/Bendahara  BOS  Reguler  Tahun Anggaran 2020 dibawah ini:       
    a.Nama    : -------------------------
    b.NIP    : -------------------------
    d.Tempat, Tanggal Lahir    : -------------------------
    e.Jenis Kelamin    : -------------------------
    f.Pendidikan Terakhir    : -------------------------

KEDUA:
Penanggungjawab Pemegang Kas/Bendahara BOS sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini harus mempertanggungjawabkan hal-hal yang menyangkut segala kegiatan yang berada dibawah tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA KEEMPAT:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan ini diberlakukan selama Tahun Anggaran 2020


Ditetapkan di -------------------------

Pada tanggal  2 Januari 2020
Kepala Sekolah




............................................
NIP, ...................................


Tembusan Yth :
1.Dinas Pendidikan -------------------------
2.-------------------------
3.Yang bersangkutan
4.Arsip

KOP SEKOLAH


KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI -------------------------

Nomor : 421.2 / 03 /I/ 2020

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER PADA SEKOLAH SD NEGERI ------------------------- TAHUN ANGGARAN 2020
KEPALA SD NEGERI -------------------------

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mempercepat penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dipandang perlu memberikan bantuan langsung kepada sekolah dalam upaya membebaskan siswa/siswi miskin dari biaya pendidikan, agar dapat menamatkan pendidikan dasar, melalui program Bantuan operasional Sekolah ( BOS );
b.bahwa agar lebih terarah dan terkendalinya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka dipandang perlu membentuk TIM Bantuan Operasional Sekolah dengan Keputusan Kepala Sekolah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Keputusan Kepala SD Negeri -------------------  tentang TIM Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020.

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II ------------------- ;
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional;
3.Undang- Undang Nomor 33Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan;
4.Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
6.Surat Edaran Mendagri No. 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 tentang Juknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana BOS satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kab/Kota pada ABDBD;
7.Permendikbud  Nomor  8  Tahun  2020  tentang  Petunjuk  Teknis  Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.


Memperhatikan:
Hasil Rapat Sekolah dan Komite Sekolah Tentang Pembentukan Tim Manajemen BOS SD Negeri ------------------- Tahun Anggaran 2020.

MEMUTUSKAN

Menetapkan KESATU:

Membentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

KEDUA:    Tim Manajemen sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu bertugas:

1.Mengisi, mengirim dan meng-update data pokokpendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
2.Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
3.Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
4.Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
5.Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
6.Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
7.Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
8.Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahapan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
9.Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C).
10.Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap Tahap kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
11.Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
12.Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
13.Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
14.Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
15.Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
16.Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
17.Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan diluar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.


KETIGA:
Keputusan Kepala  Sekolah ini  mulai berlaku sejak tanggal  ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di -------------------

Pada tanggal  2 Januari 2020
Kepala Sekolah




............................................
NIP, ...................................


Tembusan disampaikan kepada
1.Kepala Dinas Pendidikan -------------------------;
2.Manajer BOS Kab. -------------------------;
3.Masing-masing yang bersangkutan untuk dilaksanakan.


BERITA ACARA
RAPAT PENGGUNAAN DANA BOS

Pada hari ini Kamis tanggal dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dimulai pukul 09.00 WIB yang bertempat di SD Negeri -------------------------, telah dilaksanakan rapat penggunaan Dana BOS Tahap I sampai dengan Tahap III Tahun Anggaran 2020 dengan hasil sebagai berikut :

1.Anggaran Tahap I sebesar 30% x ... Siswa x Rp. 900.000,00 = Rp. ---------- (--------------------------------------------------------)
2.Anggaran Tahap II sebesar 40% x ... Siswa x Rp. 900.000,00 = Rp. --------- (--------------------------------------------------------).
3.Anggaran Tahap III sebesar 30% x ... Siswa x Rp. 900.000,00 = Rp. -------- (--------------------------------------------------------)
4.Rincian Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2020 tertuang dalam RKAS.

Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Mengetahui    ......................................, Januari 2020

Ketua komite Sekolah    Kepala Sekolah





..........................................    .......................................

    NIP. ..............................
 


Lampiran: Keputusan Kepala SD Negeri -------------------
Nomor    : 421.2/03/I/2020
Tanggal    :  2 Januari 2020



STRUKTUR TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PADA SD NEGERI -------------------------
TAHUN ANGGARAN 2020
               
1.Nama ..........    Jabatan (Kepala Sekolah)   
  NIP. -------------------------                           
2.Nama ..........    Jabatan (Bendahara)
  NIP. -------------------------                       
3.Nama ..........    Jabatan (Penanggungjawab Pendataan
  NIP. -------------------------                   
4.Nama .........    Jabatan (Ketua Komite)           
5.Nama .........  Jabatan (Wali peserta didik)   
               
               

Kepala Sekolah

.........................................
NIP, ...................................



Lampiran: Keputusan Kepala SD Negeri -------------------------
Nomor: 421.2 / 03 /I/ 2020
Tanggal: 2 Januari 2020
 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PADA SD NEGERI ............................
TAHUN ANGGARAN 2020
                                   
1.Kepala Sekolah (Penanggungjawab) dengan rincian tugas:
  • Memastikan data yang masuk dalam Aplikasi Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil di    sekolah;                   
  • Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;   
  • Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;   
  • Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;               
  • Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;                   
  • Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;       
  • Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang    diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;   
  • Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;               
  • Untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,   
2. Guru Jabatan sebagai Bendahara dengan rincian tugas:
  • Memverifikasi  kesesuaian  jumlah  dana yang    diterima dengan data peserta didik yang ada;   
  • Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;   
  • Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;               
  • Menyusun  dan  menyampaikan  laporan secara lengkap;                   
  • Bertanggungjawab  secara  formal  dan  material atas penggunaan BOS yang diterima;       
  • Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
  • Membuat  dan  menandatangani  format  register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C)   
  • Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan    Kabupaten/Kota    paling    lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya  
  • Melakukan pembukuan secara tertib  (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6)  
3. Penanggungjawab Pendataan dengan rincian tugas:
  • Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap kedalam sistem aplikasi dapodikdasmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;       
4. Ketua Komite dengan rincian tugas/fungsi:
  • Perwakilan orangtua dalam Tim BOS sekolah memiliki fungsi control, pengawasan, dan memberikan masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.   
  • Dilarang bertindak sebagai distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.        


Kepala Sekolah




............................................
NIP, ...................................
Demikian ulasan singkat semoga bermanfaat.

Post a Comment for "SK Manajemen BOS Reguler Tahun 2020 (Perubahan)"