Juknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD Tahun 2018
Juknis Bantuan
Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD Tahun 2018
Penyelenggara Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah menandatangani komitmen penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.
D. Peserta Kegiatan
Peserta Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah para pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, Bunda PAUD, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, instansi terkait di wilayah kerja kabupaten/kotamadya.
E. Bentuk Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat, koordinasi lapangan dan atau kunjungan kerja.
F. Indikator Keberhasilan
DANA BANTUAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH BANTUAN
A. Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana bantuan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2018.
B. Persyaratan Penerima Bantuan:
Terima Kasih atas kunjungannya semoga kunjungan yang bapak dan ibu lakukan tidak akan sia-sia, karena apapun yang selalu dibutuhkan file-file pendidikan telah kami sediakan dengan gratis di sini.
Untuk memperoleh berbagai bantuan pada jenjang pra Sekolah Dasar (Pra SD), maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) telah menerbitkan sebuah Petunjuk Teknis untuk memperoleh bantuan.
A. Pengertian
Dan Beginilah Prosedurnya.
KEGIATAN PENYELENGGARAAN KOORDINASI PENUNTASAN PAUD PRA SD TAHUN 2018A. Pengertian
Kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten untuk menyukseskan penyelenggaraan layanan PAUD untuk seluruh anak khususnya anak yang akan masuk Sekolah Dasar.
B. Tujuan Kegiatan
- Meningkatnya layanaan PAUD bermutu untuk anak yang akan masuk SD.
- Meningkatnya dukungan dari stakeholders terhadap penuntasan PAUD pra SD sebagai komitmen Daerah.
- Mendukung Pemerintah Daerah dalam memperkuat komitmen penuntasan PAUD Pra SD.
C. Penyelenggara Kegiatan
Penyelenggara Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah menandatangani komitmen penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.
D. Peserta Kegiatan
Peserta Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah para pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, Bunda PAUD, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, instansi terkait di wilayah kerja kabupaten/kotamadya.
E. Bentuk Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat, koordinasi lapangan dan atau kunjungan kerja.
F. Indikator Keberhasilan
- Terselenggaranya kegiatan sesuai dengan Petunjuk Teknis.
- Adanya Rencana Tindak Lanjut dari Kegiatan.
- Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan kegiatan.
DANA BANTUAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH BANTUAN
A. Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana bantuan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2018.
B. Persyaratan Penerima Bantuan:
- Telah melaksanakan penandatanganan komitmen daerah (Bupati/Walikota dengan para Camat se Kabupaten/Kotamadya) tentang penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.
- Memiliki rekening bank atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
- Memilkiki NPWP atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Membuat Rencana Kegiatan beserta Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diperlukan dalam melaksnakan kegiatan;
- Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
- Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
- Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan
C. Besaran dan Penggunaan Bantuan
Besarnya dana bantuan Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
Dana bantuan dicairkan dari Kantor Perbendaharaan Negara ke Rekening Dinas Pendidikan penerima bantuan dilakukan satu tahap. Waktu pencairan didasarkan atas ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan disyahkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan. Dst ... .
Besarnya dana bantuan Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
Dana bantuan dicairkan dari Kantor Perbendaharaan Negara ke Rekening Dinas Pendidikan penerima bantuan dilakukan satu tahap. Waktu pencairan didasarkan atas ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan disyahkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan. Dst ... .
Selengkapnya tentang Juknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD Tahun 2018 link downloadnya yang telah kami simpan pada aplikasi penyimpanan file google drive dengan tujuan untuk melindungi file dari virus dengan 2 (dua) pilihan format sebagai berikut
Juknis Bantuan Pra_SD.pdf
Juknis Bantuan Pra_SD.docxSemoga materi Juknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD Tahun 2018 dapat dipelajari dan lebih lanjut dapat dipergunakan sebagai pedoman pengelola PAUD untuk memperoleh bebagai bentuk bantuan dari pemerintah.
Terima Kasih atas kunjungannya semoga kunjungan yang bapak dan ibu lakukan tidak akan sia-sia, karena apapun yang selalu dibutuhkan file-file pendidikan telah kami sediakan dengan gratis di sini.


Post a Comment for "Juknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD Tahun 2018"
Post a Comment