8 langkah mekanisme Akreditasi Tahun 2018
8 langkah mekanisme Akreditasi Tahun 2018
Dalam
melaksanakan program kegiatan untuk tahun anggaran 2018, BAN-S/M
mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: (1) Pencapaian Renstra Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019; (2) Peningkatan pelaksanaan arah kebijakan
Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu: perangkat, asesor, data, dan
manajemen; (3) Pengakuan dan pemanfaatan hasil-hasil akreditasi oleh pengambil
kebijakan dan masyarakat; (4) Analisis hasil PMPA & Surveilans; dan
(5) Laporan dan raw data sekolah/madrasah dan asesor dari BAP-S/M.
Dalam
pelaksanaan akreditasi 2018, Toni Toharudin, Ketua BAN-S/M menyampaikan
bahwa BAN-S/M akan menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional
(Rakornas)-I antara BAN-S/M dan BAP-S/M. Kegiatan yang akan dilaksanakan pada
19 hingga 21 Februari 2018 di Tangerang Selatan ini menjadi ajang sosialisasi 8
langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah. Perubahan langkah dari 10
Langkah pada tahun sebelumnya menjadi 8 langkah pada tahun ini, merupakan
penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan akreditasi yang saat ini
dilakukan secara Online menggunakan Sispena-S/M. Delapan langkah
Mekanisme AKredittasi tersebut adalah:
Mekanisme AKredittasi tersebut adalah:
- Langkah ke-1 Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
- Langkah ke-2 Penetapan Sekolah/Madrasah Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor
- Langkah ke-3 Visitasi ke Sekolah/Madrasah
- Langkah ke-4 Validasi Proses dan Hasil Visitasi
- Langkah ke-5 Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
- Langkah ke-6 Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
- Langkah ke-7 Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
- Langkah ke-8 Sosialisasi Hasil Akreditasi
Lihat
sumber utama: http://bansm.or.id/artikel_/read/9
Post a Comment for "8 langkah mekanisme Akreditasi Tahun 2018"
Post a Comment