SE Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan Hari Libur Tahun 2025

SE Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan Hari Libur Tahun 2025

Pada tanggal 28 November 2025 Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, dan Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/ Wali Kota di seluruh Indonesia.

SE Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan Hari Libur Tahun 2025
SE Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan Hari Libur Tahun 2025

Dalam rangka pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026, sebagian besar pemerintah daerah telah menetapkan libur akhir semester ganjil pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026 sesuai kewenangan masing-masing. Menimbang bahwa penetapan tanggal hari libur semester ganjil bertepatan dengan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta untuk mendukung penguatan perekonomian nasional pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, maka perlu menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik lndonesia tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Maksud dan Tujuan

a. Maksud

Sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan libur sekolah sebagai bagian penting dari proses pendidikan untuk memberikan kesempatan istirahat bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan, sekaligus rurang bagi keluarga untuk berkumpul, melakukan perjalanan, dan beraktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru.

b. Tujuan

Mengimbau Pemerintah Derah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan selama libur sekolah untuk dapat memastikan pemenuhan hak, peqlindungan, dan keamanan murid selama libur, serta memastikan murid kembali ke sekolah dalam keadaan sehat, selamat, dan siap belajar pada awal semester berikutnya.

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan 

c. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Isi Surat Edaran

a. Kepala Dinas Pendidikan untuk melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang telah ditetapkan. 

b. Kepala Satuan Pendidikan untuk tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yarrg berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila sekolah memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. 

c. Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1) menyampaikan kepada murid penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku aman selama libur sekolah, antara lain:

a. mengenali risiko di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan; 

b. mengetahui jalur evakuasi di rumah dan lingkungan;

c. mengetahui nomor layanan darurat yang dapat dihubungi;

d. keselamatan di jalan (pejalan kaki, pengguna sepeda, kendaraan umum/pribadi);

e. keselamatan di pantai, gunung, dan tempat lainnya; dan

f. perilaku aman di rumah saat bermain dan menggunakan peralatan listrik/ gawai.


2) menyampaikan kepada orang tua/wali murid untuk memanfaatkan libur sekolah:

a. waktu berkualitas bersama anak, antara lain melalui:

1. kegiatan sederhana sehari-hari (memasak, mengatur keuangan rumah tangga, membersihkan rumah) yang dapat menjadi sarana belajar keterampilan hidup (lile skills); 

2. dialog tentang pengalaman anak di sekolah, minat, dan rencana masa depan anak; dan 

3. kegiatan rekreasi dan perjalanan yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga.


b. kebiasaan aktivitas positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi, dan karakter, seperti: 

1. membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak;

2. permainan yang melatih logika, kerjasama, dan kreativitas; dan

3. kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak.


c. kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan cara:

1. menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen timel yang wajar dan disepakati bersama anak;

2. mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial; dan

3. mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, pemndungan, dan disinformasi.


d. fasilitasi dan pendampingan anak dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat, seperti:

1. kegiatan keagamaan di masyarakat;

2. aktivitas seni dan olahraga di lingkungan;

3. kunjungan teman dan silaturahmi dengan keluarga; dan

4. kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya.


e. perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk:

1. kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender;

2. keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat; dan

3. praktik pernikahan usia dini.

f. bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, diharapkan:

1. menjaga rutinitas dasar anak (iam tidur, pola makan, aktivitas harian);

2. memberikan stimulasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anak; dan

3. berkomunikasi dengan guru atau satuan pendidikan apabila membutuhkan dukungan tambahan atau penyesuaian tertentu selama dan setelah masa libur.

Selengkapnya dokumen SE Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan Hari Libur Tahun 2025 dapat didownload DISINI

Demikian ulasan singkat materi SE Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan Hari Libur Tahun 2025 semoga bermanfaat.

Post a Comment for "SE Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan Hari Libur Tahun 2025"