Juknis Pelaksanaan TKA SD SMP SMA SMK 2025
Juknis Pelaksanaan TKA SD SMP SMA SMK 2025
Juknis Pelaksanaan TKA SD SMP SMA SMK 2025
- a. melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data muridnya secara daring sesuai prosedur Dapodik/EMIS dan Verval PD
- b. mengimpor data murid pada laman pendataan TKA
- c. mencetak dan mendistribusikan formulir pendaftaran TKA yang berisi identitas peserta untuk diverifikasi dan ditandatangani oleh peserta dan wali murid
- d. mendaftarkan murid pada laman pendataan TKA
- e. mengunggah foto terbaru murid yang akan mengikuti TKA
- f. Menerima lembar DNS dari pengelola pendataan tingkat provinsi atau pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota
- g. Memverifikasi data pada lembar DNS yang meliputi: nama peserta didik, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, peminatan/jurusan, tingkatan kelas, foto, keikutsertaan, mata uji pilihan dan identitas lainnya. Bila terdapat perbedaan data dari hasil verifikasi, maka perubahan dapat dilakukan sebagai berikut: 1) lakukan sesuai ketentuan poin a di atas; 2) tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya untuk mengimpor ulang data murid.
- h. menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang telah valid serta disahkan dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan kepada pengelola pendataan TKA tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya;
- i. mencetak, menandatangani, dan mengunggah SPTJM;
- j. menerima DNT dari pengelola pendataan tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya; dan
- k. mengelola data TKA satuan pendidikan.
HASIL TES KEMAMPUAN AKADEMIK
A. Pengumpulan dan Pengolahan Hasil TKA
- Proktor mengunggah daftar hadir dan berita acara pelaksanaan ke laman manajemen TKA.
- Khusus untuk pelaksanaan moda semi daring, proktor mengunggah respon peserta pada setiap sesi ke peladen (server) pusat.
- Respon murid berupa data jawaban peserta TKA, diverifikasi dan divalidasi oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
- Khusus untuk pelaksanaan moda semi daring, proktor melakukan backup (.source) pelaksanaan TKA.
- Pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian melakukan penskoran dan analisis data hasil TKA.
- Semua murid yang mengikuti TKA akan mendapatkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).
- Setiap satuan pendidikan akan mendapatkan Daftar Kolektif Hasil Tes Kemampuan Akademik (DKHTKA) yang memuat daftar semua murid di satuan pendidikan tersebut yang mengikuti TKA.
- Hasil TKA diumumkan sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan melalui surat edaran.
B. Aplikasi Pencetakan dan Spesifikasi Kertas SHTKA
1. Aplikasi Pencetakan SHTKA
- Aplikasi pencetakan SHTKA salah satu fitur yang menjadi bagian di laman manajemen TKA.
- Satuan pendidikan dapat langsung mencetak SHTKA pada menu Cetak Hasil dan submenu SHTKA pada laman manajemen TKA sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian.
- Dalam submenu SHTKA akan tampil daftar peserta yang mengikuti TKA. Operator satuan pendidikan memilih peserta yang akan dicetak dokumen digitalnya dan menekan tombol cetak.
- Pastikan SHTKA berupa dokumen digital terdapat tanda tangan elektronik sebagai bukti dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Dokumen digital SHTKA dapat dicetak secara fisik dengan spesifikasi kertas yang ditentukan.
- Pastikan SHTKA berupa cetakan fisik terdapat QR code yang dapat dipindai menggunakan aplikasi QR code reader yang langsung dapat menampilkan hasil sebagai verifikasi keaslian dari SHTKA.
- Untuk memverifikasi keaslian isi SHTKA juga dapat melalui laman verifikasi Kementerian.
- Satuan pendidikan dapat langsung mencetak DKHTKA pada menu Cetak Hasil dan submenu DKHTKA pada laman manajemen TKA.
- Dalam submenu DKHTKA pada akun Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya akan tampil halaman isian identitas penandatangan DKHTKA.
- Dalam submenu DKHTKA pada akun satuan pendidikan akan tampil daftar murid yang mengikuti TKA dalam bentuk rekapitulasi nilai dan dapat langsung dicetak dengan menekan tombol cetak.
2. Spesifikasi Kertas SHTKA
- SHTKA dapat dicetak secara fisik dengan kertas HVS.
- Kertas HVS ukuran A4 (21 cm x 29,7 cm) dengan ketebalan kertas minimal 80 gram per meter persegi (gsm).
- Warna kertas putih polos.
C. Pelaporan Hasil TKA
- DKHTKA dan SHTKA diterbitkan, didistribusikan, dan dicetak menggunakan aplikasi pencetakan TKA yang disiapkan oleh Kementerian dan dapat diakses selama 3 (tiga) bulan setelah tanggal kelulusan;
- SHTKA dapat diverifikasi secara mandiri oleh publik melalui laman verifikasi Kementerian tanpa batas waktu.
- DKHTKA dan SHTKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK diterbitkan dan didistribusikan oleh Kementerian melalui Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya kepada satuan pendidikan;
- DKHTKA dan SHTKA jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat diterbitkan dan didistribusikan oleh Kementerian melalui Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya kepada satuan pendidikan.
- Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri dapat mencetak DKHTKA, SHTKA, dan SKHTKA pada kertas atau dalam bentuk dokumen digital untuk didistribusikan ke satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan disertai dengan berita acara dan untuk digunakan sebagai arsip.
- Satuan pendidikan mendistribusikan SHTKA dalam bentuk cetak dan dokumen digital kepada murid yang telah menempuh TKA.
- Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya memastikan satuan pendidikan telah mencetak dan mendistribusikan SHTKA kepada murid yang mengikuti TKA.
D. Perbaikan Identitas SHTKA
- 1. Murid mengajukan permohonan perbaikan identitas yang tercantum pada SHTKA kepada satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan memperbaharui identitas pada laman vervalpd dengan ketentuan identitas harus sesuai dengan basis data dukcapil.
- Satuan pendidikan melakukan impor data pada laman manajemen TKA untuk murid yang mengajukan perbaikan identitas.
- SHTKA dapat diterbitkan ulang dan dicetak fisik dan/atau dokumen digital oleh satuan pendidikan dengan nomor SHTKA terbaru.
- Satuan pendidikan mendistribusikan SHTKA terbaru kepada murid yang mengajukan permohonan.
E. Pencetakan Ulang SHTKA
- Murid dapat langsung mencetak ulang SHTKA sesuai spesifikasi yang ditentukan dari dokumen digital yang diperoleh dari satuan pendidikan.
- Murid dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang SHTKA sesuai spesifikasi yang ditentukan dari dokumen digital kepada satuan pendidikan karena kondisi hilang, rusak, dan musnah.
- Murid dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang SHTKA sesuai spesifikasi yang ditentukan dari dokumen digital kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, jika satuan pendidikan sudah tidak aktif.
PEMBIAYAAN PELAKSANAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
A. Prinsip Umum
- TKA dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga murid tidak dikenakan biaya apapun.
- Satuan pendidikan dapat mengalokasikan anggaran TKA secara terencana sesuai ketentuan BOS atau sumber sah lainnya.
- Perencanaan anggaran TKA untuk satuan pendidikan dibawah kewenangan Kemendikdasmen dengan menggunakan sumber anggaran dari dana BOS Reguler dapat dilakukan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
- Pembiayaan honorarium proktor, teknisi, dan pengawas melalui APBD, BOS Reguler, maupun sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan, harus mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) daerah.
- Penetapan honorarium harus tetap memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta diprioritaskan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan TKA.
B. Perencanaan Anggaran di Satuan Pendidikan
- Identifikasi kebutuhan: a) Sarana prasarana pendukung TKA (ruang, komputer, jaringan listrik/internet). b) Biaya teknis pelaksanaan (proktor, teknisi, pengawas). c) Kebutuhan logistik (kartu peserta, kartu login, pencetakan dokumen). d) Transportasi peserta (bagi sekolah menumpang).
- Pengalokasian anggaran: a) Sekolah penerima BOS menggunakan pos belanja sesuai juknis BOS. b) Sekolah non-BOS mengusulkan ke pemerintah daerah atau menggunakan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- Perencanaan Anggaran TKA dalam BOS Reguler untuk satuan pendidikan dibawah kewenangan Kemendikdasmen: a) Kepala sekolah bersama tim BOS Reguler memasukkan kebutuhan TKA ke dalam ARKAS tahun berjalan. b) Menyusun perincian belanja yang jelas agar memudahkan monitoring dan akuntabilitas.
C. Penggunaan Anggaran pada Satuan Pendidikan
- Menjamin kesiapan sarana prasarana sebelum TKA.
- Membiayai konsumsi, transportasi, dan honorarium pengawas, proktor, dan teknisi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan di daerah.
- Menyediakan biaya transportasi/akomodasi bagi peserta yang menumpang.
- Mencetak dan mendistribusikan kartu peserta, kartu login, DNS, dan DNT.
- Menyusun laporan penggunaan anggaran TKA secara tertib dan akuntabel.
D. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- Satuan pendidikan wajib menyusun laporan realisasi anggaran TKA.
- Laporan disampaikan kepada dinas pendidikan provinsi/kantor wilayah Kemenag dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota/kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai kewenangan.
- Laporan menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi penyelenggaraan TKA.
- Laporan penggunaan anggaran TKA yang bersumber dari dana BOS Reguler untuk satuan pendidikan dibawah kewenangan Kemendikdasmen telah tersedia dalam ARKAS dan terintegrasi dengan sistem MARKAS di Dinas Pendidikan.
Download Materi terkait TKA lainnya:
Contoh Soal TKA Mapel Bhs. Inggris SMP/MTs
Contoh Soal TKA Mapel Matematika SMP/MTs
Contoh Soal TKA Mapel Pilihan SMA/MA/SMK/MAK
Contoh Soal TKA Mapel Bhs. Inggris SMA/MA/SMK/MAK
Contoh Soal TKA Mapel Matematika SMA/MA/SMK/MAK
Download materi lainnya:
Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1
Perangkat Ajar Deep Learning SD/MIModul Ajar Deep Learning Kelas 1 SD/MI
Modul Ajar Deep Learning Kelas 2 SD/MI
Perangkat Ajar Deep Learning PAI Kelas 2
Perangkat Ajar Deep Learning BI Kelas 2
Perangkat Ajar Deep Learning Matematika Kelas 2
Perangkat Ajar Deep Learning PP Kelas 2
Modul Ajar Deep Learning Kelas 3 SD/MI
Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial
Modul Ajar Deep Learning Kelas 4 SD/MI
Perangkat Ajar Deep Learning PAI Kelas 4
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 4 Semua mapel
Perangkat Ajar Deep Learning PJOK Kelas 4
Modul Ajar Deep Learning Kelas 5 SD/MI
Perangkat Ajar Deep Learning PAI Kelas 5
Perangkat Ajar Deep Learning PJOK Kelas 5
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 5 Semua mapel
Modul Ajar Deep Learning Kelas 6 SD/MI
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 6 Semua mapel
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7 SMP/MTs
Perangkat Ajar Deep Learning BI Kelas 7
Perangkat Ajar Deep Learning MTK Kelas 7
Perangkat Ajar Deep Learning B. ING Kelas 7
Perangkat Ajar Deep Learning PP Kelas 7
Perangkat Ajar Deep Learning Informatika Kelas 7
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7
Perangkat Ajar Deep Learning PJOK Kelas 7
Perangkat Ajar Deep Learning PAIBP Kelas 7
Perangkat Ajar Deep Learning Seni Musik Kelas 7
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs
Perangkat Ajar Deep Learning IPA Kelas 8
Perangkat Ajar Deep Learning IPS Kelas 8
Perangkat Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 8
Perangkat Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 8
Perangkat Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 8
Perangkat Ajar Deep Learning Informatika Kelas 8
Perangkat Ajar Deep Learning Matematika Kelas 8
Perangkat Ajar Deep Learning PAI Kelas 8
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 10 SMA/MA
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 11 SMA/MA
Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Kelas 11
Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 12 SMA/MA
Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Kelas 12
Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1
Modul Ajar Deep Learning Kelas 1 SD/MI
Modul Ajar Deep Learning Kelas 2 SD/MI
Perangkat Ajar Deep Learning PAI Kelas 2
Perangkat Ajar Deep Learning BI Kelas 2
Perangkat Ajar Deep Learning Matematika Kelas 2
Perangkat Ajar Deep Learning PP Kelas 2
Modul Ajar Deep Learning Kelas 3 SD/MI
Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial
Modul Ajar Deep Learning Kelas 4 SD/MI
Perangkat Ajar Deep Learning PAI Kelas 4
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 4 Semua mapel
Perangkat Ajar Deep Learning PJOK Kelas 4
Modul Ajar Deep Learning Kelas 5 SD/MI
Perangkat Ajar Deep Learning PAI Kelas 5
Perangkat Ajar Deep Learning PJOK Kelas 5
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 5 Semua mapel
Modul Ajar Deep Learning Kelas 6 SD/MI
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 6 Semua mapel
Perangkat Ajar Deep Learning BI Kelas 7
Perangkat Ajar Deep Learning MTK Kelas 7
Perangkat Ajar Deep Learning B. ING Kelas 7
Perangkat Ajar Deep Learning PP Kelas 7
Perangkat Ajar Deep Learning Informatika Kelas 7
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7
Perangkat Ajar Deep Learning PJOK Kelas 7
Perangkat Ajar Deep Learning PAIBP Kelas 7
Perangkat Ajar Deep Learning Seni Musik Kelas 7
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs
Perangkat Ajar Deep Learning IPA Kelas 8
Perangkat Ajar Deep Learning IPS Kelas 8
Perangkat Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 8
Perangkat Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 8
Perangkat Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 8
Perangkat Ajar Deep Learning Informatika Kelas 8
Perangkat Ajar Deep Learning Matematika Kelas 8
Perangkat Ajar Deep Learning PAI Kelas 8
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 10 SMA/MA
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 11 SMA/MA
Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Kelas 11
Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 12 SMA/MA
Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Kelas 12
Mohon maaf atas berbagai kekurangan sebagai ucapan terima kasih saya sarankan dukung karya-karya saya melalui chanel telegram yang selalu saya update setiap harinya DISINI
Post a Comment for "Juknis Pelaksanaan TKA SD SMP SMA SMK 2025"
Post a Comment