Dokumen Kelengkapan E-Kinerja 2024

Dokumen Kelengkapan E-Kinerja 2024

Yang dimaksud dengan Dokumen Kelengkapan E-Kinerja 2024 adalah segala kelengkapan dalam meyusun Ekinerja atau SKP tahun 2023-2024 pada situs https://kinerja.bkn.go.id/ merupakan dokumen untuk mempermudah dalam menyusunnya.

Dokumen Kelengkapan E-Kinerja 2024
Dokumen Kelengkapan E-Kinerja 2024

Anda, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang mencari format terbaru Surat Keputusan Penetapan (SKP) untuk tahun 2023, berada di tempat yang tepat! Admin akan membagikan SKP terbaru dalam format Excel yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perlu diingat bahwa sejak di terbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022, setiap ASN wajib segera menyesuaikan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) mereka dengan format terbaru yang di usulkan.

Dalam SKP terbaru ini, kinerja di utamakan dengan bukti hasil pekerjaan yang konkret dan memerlukan umpan balik dari pimpinan. Ini merupakan langkah kunci dalam penilaian kinerja pegawai di berbagai instansi.

Bagi guru yang ingin naik pangkat, SKP menjadi syarat penting. Salah satu persyaratan untuk kenaikan pangkat adalah menunjukkan bukti pencapaian sasaran kinerja pegawai (SKP) melalui penilaian atasan di instansi tempat mereka bekerja..

Bagi yang belum terbiasa dengan konsep SKP, SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) merupakan rencana dan target kinerja yang diperancang oleh pegawai atau guru ASN. Mereka harus mencapai target ini dalam waktu tertentu. Setiap tahun, pegawai dan guru harus merancang SKP berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, lalu mendapatkan persetujuan dari atasan langsung di tempat mereka bertugas.

Konsep SKP dan Ekspektasi Kinerja

Mari kita eksplorasi lebih dalam mengenai SKP berdasarkan Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 dengan pemahaman yang lebih mendalam:

  1. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP): Ini adalah target kinerja yang setiap pegawai harus capai setiap tahunnya.
  2. Ekspektasi Kinerja (Ekspektasi): Ini mencerminkan harapan atas hasil kerja dan perilaku yang diinginkan dari seorang pegawai.
  3. Umpan Balik Berkelanjutan: Merupakan respons yang diberikan sebagai evaluasi terhadap kinerja pegawai.
  4. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai: Dalam proses ini, Pejabat Penilai Kinerja secara berkala menilai kinerja pegawai, entah itu setiap bulan atau setiap tiga bulan, dan menentukan predikat kinerja periodik pegawai.
  5. Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai: Proses ini melibatkan Pejabat Penilai Kinerja dalam mengevaluasi kinerja pegawai sepanjang satu tahun kinerja, lalu menentukan predikat kinerja tahunan pegawai.
  6. Pejabat Penilai Kinerja: Mereka adalah atasan langsung pegawai yang dinilai, minimal memiliki jabatan sebagai pejabat pengawas atau setara.
  7. Pimpinan: Istilah ini mencakup berbagai individu, termasuk Pejabat Penilai Kinerja, pejabat di dalam atau antara unit-unit organisasi, instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas hasil dan layanan, serta pejabat di luar instansi pemerintah tempat pegawai menjalankan tugas khususnya.
  8. Instansi Pemerintah: Ini melibatkan instansi pusat dan daerah dalam cakupannya.
  9. Unit Kerja: Ini adalah satuan organisasi dalam instansi pemerintah yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.

Berikut tautan dokumen yang perlu dipersiapkan:

RHK Guru dengan lampiran DOWNLOAD

RHK KS dengan lampiran DOWNLOAD

RHK Pengawas Sekolah dengan lampiran DOWNLOAD

RHK Tenaga Keamanan dengan lampiran DOWNLOAD

RHK TU dengan lampiran DOWNLOAD

Dokumen Kelengkapan E-Kinerja 2024

New Dokumen Kelengkapan E-Kinerja 2024

Bukti Dukung Ekinerja bkn untuk Kepala Sekolah DOWNLOAD

Hasil Cetak SKP Jadi Guru dan KS

Demikian ulasan singkat materi Dokumen Kelengkapan E-Kinerja 2024 semoga bermanfaat.


Post a Comment for "Dokumen Kelengkapan E-Kinerja 2024"